Jumat, 30 Desember 2011

Cybercriem

TINJAUAN REGULASI KEJAHATAN DI INTERNET

A.    Pengertian Cybercriem

Cybercrim merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang di timbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.

Cybercrim dapat didefisinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang di lakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomonikasi.

B.     Karakteristik Cybercriem

Selama ini dalam kejahatan konvesional, kita mengenal adanya 2 jenis kejahatan sebagai berikut:

a.       Kejahatan kerah biru (blue collar criem)
b.      Kejahatan kerah putih (white collar criem)
Karakteristik unik dari cybercrime antara lain menyangkut lima hal sebagai berikut :
·         Ruang lingkup kejahatan
·         Sifat kejahatan
·         Pelaku kejahatan
·         Modus kejahatan
·         Jenis kerugian yang di timbulkan

C.    Berbagai jenis Cybercriem yang berkembang

1.      Berdasarkan jenis aktivitasnya

a.       Unauthorized Access
b.      Ilegal Contents
c.       Penyebaran virus secara sengaja
d.      Data Forgery
e.       Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
f.       Cyberstalking
g.      Carding
h.      Hacking dan Cracking
i.        Cybersquatting and Typosquatting
j.        Hijacking
k.      Cyber Terorism

2.      Berdasrkan Motif Kegiatannya

a.       Cybercriem sebagai tindakan murni kriminal
b.      Cybercrime sebagai kejahatan “ abu-abu “

3.      Berdasrkan motif kegiatannya

a.       Cybercrime yang menyerang individu (Agains Person)
·         Pornografi
·         Cyberstalking
·         Cyber-Tresspass
b.      Cybercrime menyerang hak milik ( Against Property)
c.       Cybercrime menyerang pemerintah (Agains Governmen)

D.    Penanggulangan Cybercriem

1.      Mengamankan System

Tujuan yang paling nyata dari sebuah system keamanan adlah mencegah adanya perubahan bagian dalam system karena di masuki oleh pemakai yang tidak di inginkan. Pengamanan system secara terintergrasi sangat di perlukan untuk meminilisasi kemungkinan kerusakan tersebut.

      System keamanan yang terintregasi berarti berusaha memikirkan segala hal yang dapat menyebabkan celah-celah unauthorized actions bersifat merugikan.

2.      Penanggulangan Global

Menurut the Organization for Economi Cooperation and Developmen (OECD)

beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap Negara dalam penanggulangan Cybercriem adalah :

1.      Melakukan modenersasi hokum pidana nasional beserta hokum acaranya yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.      Meningkatkan system pengaman jaringan computer nasional setandar internasional.
3.      Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hokum mengenai upaya pencegahan, inkvestigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.      Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai masalah cybercrime sera pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5.      Meningkatkan kerjasama antar Negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

3.      Perlunya cyberlaw

Optimalisasi peranan hukum dalam perkembangan teknologi membutuhkan kelengkapan perundang-undangan yang berkualitas. Misalnya memperluas pengertian ”barang” secara konvesional sehingga mencakup data, progam, atu jasa computer  atau telekomonikasi, pengertian “surat”yang selama ini hanya dibedakan akan surat akta dan bukan surat akta di perluas mencakup data yang tersimpan dalam data magnetic, disket, dan lain sebagainya.

4.      Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Nin Government Organisation), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki Computer Crinand Intellektual Property Secttion ( CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Just Instutusi ini memberikan informasi tentang cybercrime melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar